Bakar Foto Habib Rizieq, Boedi Djarot Resmi Dilaporkan ke Polisi





Jakarta, law-justice.co - Pelaku pembakaran foto atau poster Habib Rizieq Shihab, Boedi Djarot akhirnya resmi dilaporkan ke polisi. Kuasa hukum Habib Rizieq, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Boedi ke Polda Metro Jaya karena diduga menghina ulama.

Laporan ini diterima polisi setelah Eggi Sudjana bertemu Wakapolda Metro Jaya. Damai Hari Lubis mengatakan, laporan mereka diterima dengan nomor register LP/4599/VII/YAN2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 5 Agustus 2020.


“Terlapor adalah Boedi Djarot dan kawan-kawan. Mereka diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” kata Damai dalam keterangannya seperti dikutip dari jpnn, Rabu (5/8/2020).


Damai menjelaskan, laporan terhadap Boedi sebenarnya dilakukan Senin. Namun, saat itu penyidik belum mau menerima laporan tersebut.


"Alhamdulilah atas jerih payah kami, pada hari ketiga ini, berbuah hasil, untuk melaporkan Boedi Djarot dkk,” tutupnya.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Bakar Foto Habib Rizieq, Boedi Djarot Resmi Dilaporkan ke Polisi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel